Sabang : Pengadilan
Negri (PN) Sabang menolak gugatan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)
perwakilan Sabang, yang mempraperadilankan Polres Sabang terkait pemberhentian
kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan pengadaan alat timbang
kendaraan bermotor pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun APBD 2006.
Kapolres Sabang AKBP
Nurmeiningsih kepada wartawan mengatakan, gugatan praperadilan (YARA) ditolak
oleh hakim Pengadilan Negri Sabang pada Selasa (5/5/2015) karena tidak dapat
menghadirkan sejumlah alat bukti dan saksi yang dapat menguatkan gugatan
tersebut.
“PN Sabang,
menolak semua gugatan dari penggugat dikarenakan tidak dapat menghadirkan saksi
dan bukti, dalam hal ini Polres sabang memenangkan praperadilan ini,” ujarnya, Selasa
(5/5/2015).
Dijelaskannya, penyidik
Polres Sabang hingga saat ini tidak menghentikan kasus korupsi terkait
pengadaan alat timbang bermotor yang dilakukan oleh tersangka berinisial IS,
AD, RI, dan HB karna penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian
penyelidikan (SP3) terhadap kedua tersangka yang belum divonis yaitu IS dan HB.
Kapolres Sabang juga
menambahkan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melakukan tuntutan kepada
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Sabang selaku penggugat dengan kasus
pencemaran nama baik terhadap lembaga Institusi kepolisian itu.
“Kami siap menerima
kritikan dan masukan dari semua komponen demi tegaknya keadilan dan kami tetap
komit dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Sementara itu T. Indra
Yoesdiansyah selaku ketua (YARA) Sabang mengatakan, masyarakat dapat menilai
sendiri kinerja kepolisian terkait ditolaknya gugatan praperadilan oleh PN
Sabang, dan pihaknya akan mempelajari kembali putusan tersebut.
“Tidak masalah jika
pengadilan menolak gugatan, tapi masyarakat bisa menilai sendiri terhadap
permasalahan ini, kita ingin kasus itu jangan diendapkan, ada kontrol sosial
dari masyarakat untuk mengontrol kinerja aparat hukum", ungkapnya.
Ditambahkan T. Indra, pihaknya mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi di Kota Sabang.
Ditambahkan T. Indra, pihaknya mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum terhadap berbagai kasus tindak pidana korupsi di Kota Sabang.
Posted by RRISABANG
0
komentar»