Pelanggar Syariat Dalam Bulan Suci Ramadhan di Kota Sabang, Akan Diberikan Sangsi Tegas, Yakni Dikenakan Hukuman Cambuk.
Menjaga kesucian bulan Ramadhan 1435 H, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah kota Sabang, akan memperketat pengawasan terhadap pelanggar Syariat Islam, khususnya bagi penjual makanan pada siang hari dan hiburan malam.
Operasi
yang dilakukan sesuai Qanun atau Undang-Undang yang berlaku tersebut, telah
diperkuat dengan seruan bersama dalam Musyawarah pimpinan kota Sabang, bersama Majelis Permusyawaratan Ulama kota Sabang yang disahkan pada 12 Juni 2014
lalu.
Kepala SATPOL PP dan WH kota Sabang Iskandar, saat diwawancarai
RRI menegaskan kepada setiap pelanggar Syariat akan diberikan sangsi tegas, serta akan diserahkan kepada Makamah Syariah.
"kami akan menertibkan warga yang melanggar syariat islam dan akan melakukan pembinaan dan kepada yang berjualan nasi di siang hari kami tegaskan sangsinya akan di cambuk, baik yang jualan maupun yang makan " tegasnya.
Sementara
saat disinggung mengenai pedagang kaki lima atau pedagang musiman selama Ramadhan Iskandar menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan dinas perdagangan telah
menentukan lokasi tempat berjualan, seperti di kawasan jalan perdagangan, jalan Cut Nyakdin, Jalan Teuku Umar, Jalan Yossudarso, serta beberapa lokasi lainnya
yang sudah menjadi tempat berjualan pedagang musiman tersebut. (Razi/MJ)
Posted by RRISABANG
0
komentar»