Sabang : Polres
Sabang apresiasi kepada masyarakat Sabang yang patuh terhadap mekanisme dalam
prosedur pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), hal tersebut dikatakan kasat lantas
Polres Sabang AKP Muji Bussalim kepada RRI, Kamis (28/5/2015).
Dijelaskannya, dalam
proses pembuatan Surat Izin mengemudi (SIM) meliputi uji materi dan ujian
praktek dan kedua syarat tersebut wajib diikuti oleh para pemohon yang ingin
membuat dan memperpanjang SIM. Sejauh ini ia melihat antusias masyarakat Sabang
akan sadar terhadap pembuatan SIM dalam berkendara dan ia juga mengapresiasi
kepada masyarakat Sabang yang patuh untuk mengikuti prosedur dalam proses
pembuatan SIM.
“Alhamdulillah
masyarakat kita sudah sangat sadar terhadap mekanisme pembuatan SIM ini, sejauh
ini saya belum melihat yang berupaya untuk menyogok petugas dengan dalih
mengurus SIM tembak supaya tidak mengikuti proses uji materi dan praktek, kita
mengapresiasi terhadap masyarakat Sabang yang patuh terhadap prosedur dalam
pembuatan SIM” ujar Muji.
Lebih lanjut
ditambahkan Muji, dalam proses pembuatan SIM, pemohon juga harus melampirkan
KTP asli, Foto copy KTP, Surat keterangan dokter bahwa sehat jasmani, serta
surat keterangan sehat rohani atau psikologi.
Setelah menyertakan
persyaratan dengan lengkap, maka pemohon akan mengikuti proses uji materi dan
praktek, jika tidak lulus pemohon akan mengulang kembali dengan masa tenggang
waktu tujuh hari.
Posted by RRISABANG
0
komentar»