Hubungi RRI Sabang

Email: rrisabang@gmail.com
SMS : 0823 6556 9474
Telp : 0652-3324888,0652-3324444
HP : 0823 6556 9464

Audio Streaming


Get the Flash Player to see this player.


Dengarkan di WINAMP

Sekapur Sirih

GeRAK Aceh: Kasus Lhokweng BPKS Mulai Mencuat

Sabang | GeRAK (Gerakan Anti-Korupsi) Aceh mensinyalir Pekerjaan pembuatan Pengembangan kawasan wisata Lhokweng Sabang, milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang, diduga sarat tindak pidana korupsi. Banda Aceh, Jum'at 30/1/2015.

Menurut Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur di BPKS kembali mencuat. Dalam kaitan ini, kata dia, dugaan itu tidak terlepas dari tata kelola anggaran yang amburadul dilakukan oleh BPKS dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.

Aroma korupsi ini tercium, kata Askhalani, didampingi Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur, berawal adanya laporan masyarakat, oleh GeRAK Aceh dilanjuti dengan penelusuran investigasi turun ke lokasi pekerjaan dermaga marina. Rabu siang di Sabang, 28/1/2015 lalu.

Dari hasil investigasi, katanya, "patut diduga", sebab, "pekerjaan dilaksanakan secara tidak wajar dengan kualitas yang rendah, sarat penyelewengan dana", lagian, "lokasi proyek ini sangat jauh dan terlepas dari kontrol publik", Ujarnya.

Dari data GeRAK Aceh, kata Askhalani, ada 11 paket pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2013 dan 2014, hampir semua berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Ini 11 paket pekerjaan sarat korupsi yang dimaksud GeRAK Aceh:

1.Pembangunan Pelabuhan Marina dikawasan wisata Lhokweng Sabang dengan total anggaran sebesar Rp11.793.640.000.
2. Pengawasan Pembangunan Pelabuhan Marina dikawasan wisata Lhokweng Sabang dengan total anggaran sebesar Rp180.000.000.
3. Penyusunan SID Pengembangan kawasan wisata Lhokweng Sabang dengan total anggaran sebesar Rp218.940.000.
4. Amdal kawasan wisata Lhokweng dan KM 0 Sabang dengan total anggaran sebesar Rp744.840.000.
5. Pembangunan Pemasangan Jaringan Pipa Air Bersih di kawasan wisata Gapang-Iboih Sabang dengan total anggaran sebesar Rp6.000.000.000.
6. Pengawasan Pembangunan Pemasangan Jaringan Pipa Air Bersih di kawasan wisata Gapang-Iboih Sabang dengan total anggaran sebesar Rp144.800.000.
7. Perencanaan Konservasi Danau Aneuk Laot dengan total anggaran sebesar Rp99.960.000.
8. Pelaksanaan Pembangunan Konservasi Danau Aneuk Laot dengan total anggaran sebesar Rp8.808.420.000. (RUP)
9. Pengawasan Pembangunan Konservasi Danau Aneuk Laot dengan total anggaran sebesar Rp130.000.000.
10. Amdal Pembangunan Reservoir dan Jaringan Air Beku kawasan Gapang-Iboih dengan total anggaran sebesar sebesar Rp130.000.000.
11. Pembangunan Resevoir dan Jaringan air beku kawasan Gapang-Iboih

Dari total paket pembangunan tersebut tercatat bahwa pelaksanaan pembangunan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan sampai akhir tahun anggaran 2014 per 31 Desember 2014, ditemukan sejumlah fakta pelaksanaan pekerjaannya berkualitas sangat rendah, dan tidak sesuai dengan progres anggaran yang dicairkan, salain itu kata dia, kondisi ini menunjukkan pelaksanaan pembangunan sengaja didesain untuk mencari keuntungan dan sangat sistemik, ujar Askalani.

Sebelumnya, kata dia, "hasil investigasi GeRAK Aceh tanggal 11 Januari 2015 lalu, ditemukan beberapa paket pekerjaan tidak sesuai dengan fakta pencairan dan progres dana, dan ini menunjukan bahwa pekerjaan ini dilakukan secara tersruktur untuk kepentingan memperkaya diri sendiri", bayangkan saja, ujar Askhalani sambil menunjukan sejumlah rekaman foto, "pembangunan yang dilakukan asal-asalan, padahal jumlah anggaran yang digelontorkan untuk 11 paket pekerjaan sangat tinggi dengan total dana sebesar Rp28,7miliar," ungkapnya.

Dalam kaitan tersebut, GeRAK Aceh mendesak dan mendorong aparat penegak hukum (Kejaksaan Tinggi dan Polda Aceh-red) untuk segera dapat menindak lanjuti dan melakukan penyidikan terhadap 11 paket kegiatan pekerjaan fisik yang dikelola oleh BPKS yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2014.

Penyidikan ini sangat penting dilakukan, kata Askhalani, mengingat proses pekerjaan terhadap aktivitas ini terkesan sangat sembunyi yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan diduga paket kegiatan ini juga menyalahi aspek lingkungan terutama terhadap pembangunan pelabuhan marina lhokweng yang diduga manyahi Amdal atau UKL-UPL dan berpotensi merusak lingkungan.

GeRAK Aceh menduga bahwa perencanaan pekerjaan 11 paket ini dilakukan secara tidak benar, alasanya, kegiatan pekerjaan dimaksud tidak mendapat pengawasan yang ketat dari para pihak penanggung jawab kegiatan, sehingga GeRAK Aceh meyakini bahwa pekerjaan bagian dari desain untuk meraup keuntungan semata, tanpa melihat aspek lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) akibat tertutup dan tidak diketahui oleh publik di Sabang.

Menurut Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung, hasil analisis dan investigasi GeRAK Aceh disimpulkan bahwa 11 paket kegiatan pekerjaan tahun 2013-2014, diduga memenuhi unsur pelanggaran hukum, dan dapat merugikan keuangan negara. Hal ini dilihat dari beberapa aturan hukum yang dilanggar meliputi UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu unsur pasal 2 dan pasal 3 tentang upaya memperkaya diri dan merugikan negara. Kemudian diduga melanggar Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dimana pihak pelaksana melakukan upaya-upaya yang melanggar hukum.

Selain itu kata Hayatuddin, dilihat dari aspek lain yaitu tentang lingkungan terutama yang berhubungan dengan Amdal atau UKL-UPL dan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Akibat hal tersebut GeRAK Aceh berharap Persoalan ini mendapat perhatian dari aparat hukum. Tutup Hayatuddin Tanjung.

Sementara itu, berdasarkan Sumber Data dan Dokumen Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh diolah dari berbagai sumber 2014, menyebutkan, untuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) Satker BPKS Sabang, APBN TA 2014, meliputi 140 paket dengan total 208.836.835.000, meliputi; Perencanaan dan Pengawasan (Jasa Konsultasi) 43 paket, senilai 14.648.929.000. Pelaksana Pembangunan (Jasa Kontruksi) 19 paket, senilai 149.988.717.000. Pelaksanaan Pengadaan Lahan 2 paket, senilai 24.956.460.000. Penyelenggaraan Operasional Kantor dan Pengadaan (Pengadaan Barang) 20 paket, senilai 9.694.359.000. Penyelenggaraan Pelatihan, Sosial dan Promosi (Pelaksanaan Swakelola) 56 paket, senilai 9.548.370.000.

Sementara WALHI Aceh lewat rilisnya yang diterima RRI menyatakan, Sabang Terancam Perusakan Lingkungan Massif.

Dalam kaitan itu, Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur, memaparkan temuan investigasi kerusakan hutan Sabang dan dimoderatori oleh Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. WALHI Aceh  membahas kasus dugaan perusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh program pembangunan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Konferensi Pers yang dihadiri sekitar 15 perwakilan media koran dan online. Banda Aceh, Jum’at 30 Januari 2015.

Hasil investigasi dan analisa WALHI Aceh menemukan bahwa 11 paket proyek fisik oleh BPKS ternyata menimbulkan beberapa permasalahan lingkungan hidup, mulai dari kontradiksi kebijakan hingga bencana ekologis.

Pertama,  adanya kontradiksi kepastian hukum kawasan. Muhammad Nur menyatakan, bahwa berdasarkan SK Menhut Nomor 865 tahun 2014, proyek BPKS termasuk dalam status lahan Area Penggunaan Lain (APL), akan tetapi dalam pola ruang Qanun No 19 Tahun 2013 kawasan  proyek ini termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Kedua,   Area Penggunaan Lain (APL) lebih besar dari hutan lindung, dimana hutan lindung hanya seluas 3 ribu hektar atau 18 % hutan lindung, APL  luas nya mencapai 7 ribu hektar atau 44% dari total luas hutan Sabang. Pembangunan ini dapat memperparah kerusakan lingkungan atas nama pembangunan wisataWALHI Aceh mencatat telah terjadi beberapa kerugian ekologis di kawasan kota wisata Sabang, seperti banjir Sabang akibat galian C, banjir bandang di desa Pria Laot Kecamatan Sukakarya, hingga longsor di daerah Paya Kareng, jalan Bate Shok menuju Paya Seunara Kecamatan Sukakarya. Begitu juga dengan illegal logging dan pembangunan jalan di dalam kawasan hutan lindung, marak terjadi di kawasan proyek.

WALHI Aceh juga memandang bahwa sebuah pembangunan haruslah memperhatikan kajian hukum sebagai aspek legalitasnya, salah satunya terkait kepastian dokumen AMDAL, UKL, UPL, dan izin lingkungan.

Menurut WALHI, disana terdapat beberapa produk hukum yang harus diperhatikan dalam sebuah pembangunan, seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga PP No.27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.Semestinya, dalam sebuah pembangunan dokumen perizinan lingkungan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu, namun temuan lapangan sudah ada pembangunan yang merusak bentang alam sabang tanpa plang proyek (papan informasi) dan AMDAL. WALHI juga menegaskan bahwa BPKS seyogyanya mengkaji kembali tugas dan wewenangnya, apakah juga harus mengurusi pembangunan fisik yang mengubah bentang alam.

Menanggapi pertanyaan sejumlah awak media mengenai kecenderungan pembukaan kawasan hutan yang disinyalir untuk pembangunan jalan/akses mobilisasi, Nur menyatakan bahwa hal terpenting yang harus diperhatikan adalah kepastian hukum sebuah pembangunan. Jangan sampai justru berpotensi merusak lingkungan, menurunkan ketahanan bencana kawasan pesisir, sekaligus disalahgunakan sebagai akses illegal logging lintas kawasan. Nur juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sabang harus mengambil tindakan kongrit untuk segera mengusulkan perlindungan kekayaan hutan Sabang dari kerusakan yang massif  dan menolak SK Menhut No 865 tahun 2014 sebagai sumber masalah besar bagi Sabang atas nama pembangunan, ujar dia.

Terkait pertanyaan rekan media apakah masyarakat sekitar kawasan mengetahui perihal proyek ini, Fernand dari GeRAK Aceh menyatakan bahwa berdasarkan investigasi GeRAK, baik masyarakat sekitar kawasan bahkan perwakilan DPRK Sabang juga cenderung tidak mengetahui keberadaan proyek ini. Selain itu, distribusi dan penggunaan alat-alat berat untuk proyek terkesan sangat tertutup, sehingga diduga sebagai proyek terselubung.

Lebih lanjut, rekan-rekan media juga mempertanyakan penindakan yang dapat dilakukan atas kasus ini. Untuk itu, Askhalani menegaskan bahwa  kasus ini akan segera dilaporkan ke Polda Aceh, bahkan tidak tertutup kemungkinan dilaporkan juga ke KPK. WALHI akan memfokuskan laporan dari aspek pelanggaran tata kelola sumber daya alam dan perusakan lingkungan, sedangkan GeRAK akan  menyasar potensi korupsi sebesar 11,7 miliar atas pembangunan pelabuhan Marina di kawasan wisata Lhokweng Sabang. | Hadi/Mj

Foto : Jalal


[ Read More ]

Posted by RRISABANG 0 komentar»

Kasus Pendangkalan Akidah di Aceh Marak, Polisi Amankan Pelaku

Banda Aceh | Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama MPU kota setempat, kini terus melakukan berbagai upaya agar kasus pendangkalan akidah terhadap umat islam di daerah itu, tidak terjadi lagi.


Kasus pendangkalan akidah terhadap umat Islam di Aceh kini semakin marak terjadi, bahkan pelakunya melibatkan orang Aceh. Penemuan buku dan compact disc berisikan pesan-pesan penyimpangan agama dan menyesatkan masyarakat Islam di Aceh, kini terus meluas. 



Jika sebelumnya buku yang dikemas dalam berbagai judul itu beredar disejumlah kabupaten/kota seperti Aceh Besar, Banda Aceh dan Pidie, sekarang juga ditemukan oleh MPU Lhokseumawe.



Sedangkan kasus yang terjadi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, aparat Kepolisian kini menahan enam pengurus ormas Gerakan Fajar Nusantara Gafatar Aceh yang telah difatwa sesat oleh ulama dan mereka ditangkap karena diduga melakukan penistaan agama.



Kapolresta Banda Aceh, Kombes Po Zulkifli kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (29/1/2015) mengemukakan, keenam tersangka penistaan agama yang diciduk warga di Kantor DPD Gafatar Aceh di Lamgapang, Aceh Besar  pada  7 Januari 2015 lalu kini, kini sedang dalam proses penyidikan. 



"Ya kami amankan demi ketenangan masyarakat," ungkap Kapolresta, Kamis (29/1/2015). Ridwan/KBRN/Mj



[ Read More ]

Posted by RRISABANG 0 komentar»

Guna Menarik Perhatian Wisatawan, Seniman Sabang Melakukan Pengecatan Tangga 7 Peninggalan Belanda




Sabang 
| Sebagai wujud kepedulian terhadap kemajuan pariwisata Sabang segelintir anak muda sabang kususnya seniman kota Sabang yang menamakan diri sebagai “Gerakan Dua Kalengcet Saja” kembali melancarkan aksi peduli yang kali ini akan menjamah salah satu situs sejarah peninggalan belanda yang tampak tidak terurus dan sudah berlumut.


Aksi yang akan dilakukan merupakan pembersihan serta pengecatan tangga penghubung kota atas dan jalan perdagangan yang dikenal dengan tangga tujuh tersebut akan segera dilakukan selama dua hari mulai Sabtu 31/1/2015 esok.

Koordinator Aksi Gerakan dua kelengcet saja Albina Arrahman kepada RRI mengatakan selain untuk menarik wisatawan dengan icon- icon menarik kota Sabang, kegiatan tersebut juga untuk merepitalisasi icon Sejarah yang telah lama kurang terjamah.

“tangga tujuh ini sebuah asset di kota sabang yang dulunya sangat fenomenal dan hari ini kita berupaya kita munculkan kembali nilai-nilainya dengan cara kita cat dalam bentuk graffiti yang menarik sehingga tangga tujuh nanti bisa menjadi objek wisata yang menarik, kita lihat di kota-kota besar di manapun, tangga-tangga yang fenomenal seperti ini menjadi objek wisata yang menarik jika bisa dikemas dengan nuansa warna warni yang arsitik”. Jelasnya.

Albina yang juga salah seorang Anggota DPRK Sabang menambahkan Kegiatan sosial yang merupakan buah pikir dari seniman Sabang ini awalnya hanya didukung oleh segelintir masyarakat saja, namun saat aksi ini mulai dipromosikan melalui sosial media. Donatur pun mulai bermunculan, mulai dari pelaku usaha wisata, kepala SKPD hingga pihak perbankan di Sabang.

Lebih jauh kegiatan ini juga sebagai bentuk aksi untuk menggugah pemerintah Sabang dalam hal penataan kota serta menimbulkan kreatifitas semua pihak dalam menarik wisatawan.

“ini juga sebuah inisiatif untuk mengajak pemerintah supaya lebih berkreatif, untuk lebih bersemangat dalam membenahi kota, bisa jadi kedepan kita harapkan kegiatan seperti ini tidak dikerjakan lagi secara sosial seperti ini, tapi bisa dikerjakan sendiri oleh pemerintah, banyak objek-objek wisata yang bisa dibenahi dengan metode yang lebih kreatif dan imajinatif seperti yang kita kerjakan saat ini”. Harapnya.

Ia meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung kreatifitas aksi nyata yang positif seperti yang dilakukan pihaknya tersebut guna menarik mitat wisatawan untuk berkunjung ke kota Sabang dan mewujudkan kota Sabang sebagai kota pariwisata. Razie/Mj


[ Read More ]

Posted by RRISABANG 0 komentar»

    Request dan Interaksi

    Hai, mau request, kirim salam, kirim puisi, interaksi "hubungi kami di 0652 3324888 / 0823 6556 9474 atau via sms di 0823 6556 9464

    Ikuti dan Dengarkan selalu

    "Hello Sabang"(program bahasa Inggris, setiap hari minngu Pkl. 09.00 - 10 Wib dan "Album Aneuk Naggroe" (program Bahasa Aceh) selasa s.d kamis dan minggu Pkl. 17.00 - 18.00 Wib

    Daftar Crew Sabang

    Hadi Budhi Santoso (Reporter), Razie Arda (Reporter), Mahfud Taheer (Reporter),Jefry A.(Broadcaster), Diah N (Broadcaster), Yana Bahri (Broadcaster),Iren (Broadcaster),, Nadia Ruslan (Broadcaster), Juli Ani (broadcaster), Munjir permana(Technical Support), M.Khoerudin (Umum), verry triyadi (broadcaster/Technical Support), Gunawan (broadcaster)