Sabang
: Sebagai pengendali tata ruang di kota Sabang, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah BAPPEDA kota Sabang sosialisasikan qanun kota Sabang nomor 3
tahun 2014, tentang bangunan gedung, yang diselenggarakan di Aula BAPPEDA kota
Sabang pagi tadi.
Sosialisasi yang
bertujuan untuk pembenahan serta sebagai perwujudan bangunan gedung yang
fungsional, selaras dengan lingkungan, terjamin kehandalan teknis dan
sebagainya tersebut, melibatkan seluruh SKPK Sabang, tokoh masyarakat, dan
pihak terkait.
Kepala BAPPEDA kota
Sabang Ir. Anas Fahrudin usai membacakan sambutan walikota Sabang Senin,
(15/06/15) mengatakan, melalui diskusi tersebut, diharapkan qanun dimaksud
dapat dijalankan dengan baik dan penegakan qanun tersebut, harus dimulai
dari diri sendiri.
“Dewasa ini banyak kali
kita lihat, bangunan yang berdiri belum sesuai dengan aturan yang telah kita
susun bersama. Hari ini kita berdiskusi apa ada wacana kita untuk mengikuti
qanun ini? Kalau tidak ya sama saja”. Jelasnya.
Sementara itu, ketua
badan legislasi DPRK Sabang Albina Arrahman mengatakan, partisipasi serta saran
warga Sabang sangat dapat mendorong terwujudnya qanun tersebut, serta
penyempurnaan qanun dimaksud nantinya dapat dilakukan melaui PERDA.
“Alhamdulillah tadi
banyak masukan- masukan dari warga, pemangku kebijakan di kota Sabang, mudah-
mudahan nanti bisa disempurnakan qanun ini atau perda ini dengan mengeluarkan
perwal- perwal sebagai turunan dari qanun ini” Ungkap Albina.
Albina berharap, dengan
adanya qanun itu, sabang kedepannya akan lebih tertata, serta kepada semua
pihak untuk bersama mangawasi dan mendukung pembangunan di kota Sabang, guna
terwujud cita- cita bersama, yakni menjadikan kota Sabang sebagai kota maju di
Indonesia. (RA/Mj)
Posted by RRISABANG
0
komentar»