Sabang : Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 05 Tahun 2015, terhitung sejak Rabu, 15/42015 lalu, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh telah menaikkan harga tarif baru untuk penyebrangan Balohan (Sabang)- Ule Lheu (Banda Aceh) dan sebaliknya, yang mengalami kenaikan harga hanya untuk penyebrangan kapal lambat KMP BRR dan Tanjung
Posted by RRISABANG
0
komentar»