Sabang : Sesuai
dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 05 Tahun 2015, terhitung sejak Rabu, 15/42015
lalu, PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh telah menaikkan harga tarif baru untuk penyebrangan Balohan (Sabang)- Ule
Lheu (Banda Aceh) dan sebaliknya, yang mengalami kenaikan harga hanya untuk
penyebrangan kapal lambat KMP BRR dan Tanjung Burang.
Adapun rincian harga
untuk penumpang kelas eksekutif dewasa
Rp 60.000, eksekutif anak Rp 48. 000,
bisnis dewasa Rp 49.000, bisnis anak Rp 38.000, ekonomi dewasa 27.000 dan
ekonomi anak Rp 17.000. Tarif tersebut sudah termasuk biaya asuransi dan PAS
pelabuhan.
Sementara harga tarif kendaraan
untuk jenis golongan I (sepeda) Rp 11.500, kendaraan golongan II (sepeda motor)
Rp 31.500, golongan III ( sepeda motor besar atau roda tiga) Rp 103.000,
golongan IV (mobil jeep, sedan mini bus dll) Rp 206.500, kendaraan golongan V
(mobil bus/barang truk) Rp298.000.
Kendaraan Golongan VI
(mobil bus/barang truk atau tangki berukuran 7-10 meter) Rp 380.000, golongan
VII ( truk tronton/truk gandeng, kendaraan alat berat ukuran 10-12 meter) Rp
600.000, dan untuk kendaraan golongan VIII (truk tronton) / tangki, kendaraan
alat berat dan kereta penarik gandengan dengan panjang lebih dari 12 meter) Rp
776.500, tarif tersebut sudah termasuk biaya asuransi.
Posted by RRISABANG
0
komentar»