Santunan tersebut tertuangkan dalam Peraturan Walikota Sabang no 82 tahun 2012 menyebutkan Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan dari Pemerintah Kota Sabang merupakan penjabaran wujud kepudilian sosial Pemerintah Kota Sabang dalam upaya membantu meringankan beban yang terkena musibah dan bentuk tanggung jawab moral, salah satu manfaat penerima bantuan dana kematian tersebut yang diperuntukan bagi keluarga yang mendapat musibah kematian diantaranya dapat digunakan untuk menyelanggarakan fardhu khifa dan mengurangi resiko Sosial secara Ekonomi.
Jenis santunan bantuan dana khusus warga masyarakat Sabang yang meninggal dunia tersebut merupakan kearifan pemerintah lokal ini dapat disalurkan dan diterima untuk semua Agama dan lapisan kalangan masyarakat baik keluarga mampu maupun tidak mampu dengan klarifikasi umur 0 tahun sampai 9 tahun mendapat 3 juta rupiah, umur 9 tahun sampai seterusnya mendapat 5 juta rupiah. Sementara itu, jumlah penerima santunan bantuan dana kematian tersebut sampai saat ini berjumlah 88 Orang, demikian dikatakan Walikota Sabang Zulkifli Haji Adam melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Sabang Ir. Hasanuddin.
Masih menurutnya Dalam mekanisme alur penyaluran dana santunan tersebut, Penyaluran dana santunan harus melalui beberapa kelengkapan mekanisme diantaranya warga yang meninggal dunia harus memiliki data domisili sebagai penduduk Sabang dengan dibuktikan Kartu Tanda Peduduk KTP dan Kartu Keluarga, setelah dilakukan pendataan oleh perangkat Desa terkait warganya yang meninggal perangkat desa segara lapor ke bagian Sosial Pemerintahan Kota Sabang, dan petugas Sosial yang telah ditunjuk pemerintah kota akan segera mengantarkan santunan dana kematian tersebut kepada keluarga ahli bait.
Kearifan lokal Pemerintah Kota Sabang tersebut merupakan salah satu implementasi dari bunyi janji-janji Walikota dan wakil walikota saat kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Zulkifli H Adam dan Nazaruddin.Hadi/Mj
[ Read More ]
Jenis santunan bantuan dana khusus warga masyarakat Sabang yang meninggal dunia tersebut merupakan kearifan pemerintah lokal ini dapat disalurkan dan diterima untuk semua Agama dan lapisan kalangan masyarakat baik keluarga mampu maupun tidak mampu dengan klarifikasi umur 0 tahun sampai 9 tahun mendapat 3 juta rupiah, umur 9 tahun sampai seterusnya mendapat 5 juta rupiah. Sementara itu, jumlah penerima santunan bantuan dana kematian tersebut sampai saat ini berjumlah 88 Orang, demikian dikatakan Walikota Sabang Zulkifli Haji Adam melalui Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Sabang Ir. Hasanuddin.
Masih menurutnya Dalam mekanisme alur penyaluran dana santunan tersebut, Penyaluran dana santunan harus melalui beberapa kelengkapan mekanisme diantaranya warga yang meninggal dunia harus memiliki data domisili sebagai penduduk Sabang dengan dibuktikan Kartu Tanda Peduduk KTP dan Kartu Keluarga, setelah dilakukan pendataan oleh perangkat Desa terkait warganya yang meninggal perangkat desa segara lapor ke bagian Sosial Pemerintahan Kota Sabang, dan petugas Sosial yang telah ditunjuk pemerintah kota akan segera mengantarkan santunan dana kematian tersebut kepada keluarga ahli bait.
Kearifan lokal Pemerintah Kota Sabang tersebut merupakan salah satu implementasi dari bunyi janji-janji Walikota dan wakil walikota saat kampanye pemilihan walikota dan wakil walikota Zulkifli H Adam dan Nazaruddin.Hadi/Mj
Posted by RRISABANG
0
komentar»