PEMERINTAH KOTA SABANG SANTUNI 5 (LIMA) JUTA RUPIAH KEPADA SETIAP MASYARAKAT SABANG YANG MENINGGAL
Santunan tersebut tertuangkan dalam Peraturan Walikota Sabang no 82 tahun 2012 menyebutkan Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan dari Pemerintah Kota Sabang merupakan penjabaran wujud kepudilian sosial Pemerintah Kota Sabang dalam upaya membantu meringankan beban yang terkena musibah dan bentuk tanggung jawab moral, salah satu manfaat penerima