Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Sabang Iptu T. Zia Fahlevie melalui petugas Pembuatan SIM Aiptu Hardi, Ia juga menjelaskan sejumlah rincian Pembuatan atau Penerbitan berdasarkan surat edaran PP no 50/2010 tentang PNBP dan STR Kapolri no ST/1928/VI/2010 tentang Tarif PNBP Baru.
Diantaranya Pembuatan atau Penerbitan SIM A baru Rp 120.000 / perpanjang Rp 80.000//
Pembuatan atau Penerbitan SIM B1 baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000
Pembuatan atau Penerbitan SIM B2 baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000
Pembuatan atau Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000
Pembuatan atau Penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Disabilis) baru Rp 50.000, perpanjang Rp 30.000//
Pembuatan atau Penerbitan SIM Internasional baru Rp 250.000, perpanjang Rp 225.000.
Demikian keterangan Kapolres Sabang AKBP Chomariasih melalui Kasat Lantas Polres Sabang Iptu T. Zia Fahlevie. Hadi/Mj
Posted by RRISABANG
0
komentar»