17
Mei
Kesadaran masyarakat mengurus pembuatan baru dan perpanjangan SIM meningkat di Polres Sabang.

Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Sabang Iptu T. Zia Fahlevie melalui petugas Pembuatan SIM Aiptu Hardi, Ia juga menjelaskan sejumlah rincian Pembuatan atau Penerbitan berdasarkan surat edaran PP no 50/2010 tentang PNBP dan STR Kapolri no ST/1928/VI/2010 tentang Tarif PNBP Baru. Diantaranya Pembuatan atau Penerbitan SIM A baru Rp 120.000 /
Posted by RRISABANG
0
komentar»