Diantaranya Pembuatan atau Penerbitan SIM A baru Rp 120.000 / perpanjang Rp 80.000//
Pembuatan atau Penerbitan SIM B1 baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000
Pembuatan atau Penerbitan SIM B2 baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000
Pembuatan atau Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjang Rp 75.000
Pembuatan atau Penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Disabilis) baru Rp 50.000, perpanjang Rp 30.000//
Pembuatan atau Penerbitan SIM Internasional baru Rp 250.000, perpanjang Rp 225.000.
Demikian keterangan Kapolres Sabang AKBP Chomariasih melalui Kasat Lantas Polres Sabang Iptu T. Zia Fahlevie. Hadi/Mj
Categories: