.jpg)
RRI SABANG : Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2012 pelaksanaan kampanye sudah boleh dilakukan partai politik atau terhitung sejak 11 Januari hingga 5 April 2013. Sedangkan Kampanye melalui Media Massa dan Rapat umum terbuka akan dimulai 16 Maret hingga 5 April 2014. Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP)
Posted by RRISABANG
0
komentar»