Sabang : Aksi protes ke
12 dari 15 Ketua partai politik di Sabang, "tolak hasil pemilu 9 April
2014", para delegasi partai politik disambut Ketua Komisionar KIP Sabang
Marzuki Harun, Ketua Panwalu Sabang Mualim Hasibuan dan Ketua Panwascam, aksi
protes disampaikan melalui rapat yang digelar diruang rapat kantor KPUD Sabang
setempat, Jum'at pagi (11/04/2014).
Perwakilan partai
politik, Sekretaris partai lokal PNA Zamzami, didampinggi 12 Ketua partai
politik di Sabang, dalam gelar pers kepada wartawan mengatakan, aksi protes
tersebut muncul adanya salah seorang Komisioner KIP Sabang, Tris Kurniawan,
tertangkap tangan melakukan mobilisasi pemindahan dua buah kotak surat suara di
dua TPS tanpa didampingi saksi-saksi parpol. Kendati ada petugas Linmas dan di
bawah pengawalan petugas polisi, kedua kotak surat suara tersebut dibawa ke
kantor KIP Sabang pada Jum’at pukul 01.30 dini hari. Mobilisasi pemindahan
kotak surat suara tersebut diketahui salah satu anggota partai lokal Partai
Nasional Aceh (PNA).
Setelah mengintip
gerak-gerik perjalanan mobilisasi pemindahan kotak surat suara, hal tersebut
dilaporkan kepada Ketua partai lokal PNA. Mendengar adanya laporan tersebut,
Ketua partai lokal PNA, Ijil Azhar Merin, mendatangi kantor KIP Sabang untuk
memastikan laporan anggota partainya. Ketika itu didapati Ketua Komisioner KIP
Sabang, Marzuki Harun, dan Komisioner. Tis Kurniawan, berada di kantor KIP.
Merasa tidak puas
dengan jawaban Ketua Komisiones KIP Sabang, Marzuki Harun dan Tris Kurniawan,
temuan tersebut berbuntut 12 dari 15 partai politik, kecuali Partai Golkar dan
Partai Aceh, menyatakan sikap “tolak hasil pemilu 9 April 2014”, ditandai
dengan komitmen bersama yang tertuang didalam sebuah rekomendasi rumusan yang
ditandatangani bersama ke-12 ketua parpol di Sabang.
Ada pun tuntutan
tersebut diantaranya:
- Mengklaim proses
jalannya penyelenggaraan pemilu pileg 2014 di Sabang "sarat
pelanggaran" dan meminta penyelenggaraan pemillihan umum legeslatif 2014
di Sabang “diulang” diseluruh TPS di Sabang.
- Meminta Komisioner
atas nama Tris Kurniawan dari Komisioner KIP Sabang, dipecat dari jabatanya.
Rekomendasi rumusan “tolak
hasil pemilu 9 April 2014” akan ditembuskan kepada Ketua KIP Sabang, Ketua
Panwalu Provinsi Aceh, Ketua KIP dan Panwaslu Pusat. Hadi/Mj
Posted by RRISABANG
0
komentar»