Demikinan yang dikatakan Walikota Sabang Zulkifli H Adam kepada Wartawan ketika temu pers yang berlangsung di kantor Sektretariat Pemerintahan Kota Sabang siang jum’at (6/9/2013). Sebelumnya Walikota dihari yang sama telah memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, unsur petugas pukesmas dan sekolah, terkait mekanisme petunjuk teknis program Kementerian Kesehatan tersebut, didampingi Ass III dan Ketua DPRK T. Kamaruzaman, S.Pdi serta Komite Sekolah.
Inti persoalan format kuisioner tersebut ada pada lembaran kuisioner adannya permintaan pilihan pengolongan besar kecilnya alat reproduksi dan buah dada se usia anak SMP dengan menampilkan gambar dua jenis ukuran alat reproduksi yang akhirnya dikait-kaitkan dengan pemahaman gambar tersebut terkandung unsur pornografi.
Menanggapi hal tersebut, dalam keterangannya Walikota mengatakan selain setelah dilakukan klarifikasi asal-muasal akar timbulnya persoalan dari kedua Dinas terkait yang dinilainya telah menjadi pusat perhatian nasional, Ia selaku Kepala Daerah Kota Sabang telah menghentikan sementara menunggu adanya petunjuk yang lebih jelas tentang kampanye kesehatan reproduksi dari Kementerian Kesehatan supaya tidak salah kaprah dalam pelaksanaannya. Ia juga mengatakan ulasan - ulasan gambar ukuran alat reproduksi laki-laki dan perempuan akan ditarik kembali dari edaran karena termuat unsur pornografi.
Sementara sebelumnya cerita ini direalis dari beberapa media lokal dan nasional yang mengabarkan adanya selebaran pengisian pada formulir kuisioner yang berisi 6 halaman pengisian besar alat kelamin dan payudara siswa/i di SMP N I di Sabang yang dilakukan pihak petugas dari Puskesmas, pada hal dihalaman pertama didapati tulisan "Rahasia” prihal Penjaringan Kesehatan Peserta Didik Sekolah Lanjutan" ada juga disudut formulir tertulis Puskesmas.
Dengan adanya berita itu mengakibatkan banyak pihak yang berkomentar antara lain orang tua wali murid kelas sekolah bersangkutan mengakibatkan terjadinya kisruh kesimpang siuran informasi tiadanya kejelasan informasi ”ada apa dengan formulir kuisoner tentang alat reproduksi anak sekolah tingkat kelas 1 SMP ?”
Kadinkes Prov. Aceh dr. Taqwallah M.Kes menjawab melalui Pers relacenya kepada wartawan menerangkang sebenarnya Dinas Kesehatan Aceh berkewajiban menjaring (screening) kondisi kesehatan remaja setiap awal tahun ajaran baru, yang sasarannya adalah siswa kelas 1 SMP/MTs dan SMA/SMK/MA, baik negeri maupun swasta.
Dasar pelaksanaannya mengacu kepada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan PerMenKes RI Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan Kabupaten Kota.
Menurutnya, kegiatan ini bermaksud untuk pemetaan kesehatan peserta didik, antara lain status gizi, anemia, gangguan mental emosional dan aktifitas fisik. Pemetaan ini dilakukan dengan menggunakan kuisioner standart dari Kemenkes RI yang dibagikan kepada siswa oleh petugas kesehatan melalui guru penanggung jawab UKS. Jadi, Siswa/i harus mengisi kuesioner dimaksud di sekolah (artinya tidak untuk dibawa pulang) dan bersifat rahasia, yang pengisiannya dibimbing oleh Tim Penjaringan Kesehatan di bawah Koordinasi Puskesmas setempat.Hadi/Mj
Posted by RRISABANG
0
komentar»