RRI SABANG : Berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 15 tahun 2012 pelaksanaan kampanye sudah boleh dilakukan partai politik atau terhitung sejak 11 Januari hingga
5 April 2013. Sedangkan Kampanye melalui Media Massa dan Rapat umum terbuka
akan dimulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Sabang dan Pemeritah Kota
telah menetapkan 5 lokasi pelaksanaan Kampanye terbuka atau rapat umum di 2
Kecamatan di Sabang yakni Suka Jaya dan Suka Karya. Hal itu dikatakan Komisioner KIP Sabang pada Pokja
Kampanye Zainal Fa’izin S.Ag Kepada RRI. Menurutnya 5 Lokasi tersebut tersebar
2 di Kecamatan Suka Jaya dan 2 Suka Karya, sedangkan di Kawasan Sabang Fair
ditujukan untuk Kampanye tingkat provinsi.
“ kita
sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, munkin dalam kesempatan pertama
ini kita akan memakai lima lokasi kampanye untuk pelaksanaan kampanye terbuka,
untuk kecamatan Suka Jaya terbagi dua tempat yaitu di lapangan bola kaki Balohan dan
lapangan Sabang Meraoke Ie Melee, kemudian untuk kecamatan Suka Karya terbagi dua tempat juga yaitu lapangan bola kaki Paya
Seunara dan lapangan Play Grond dan satu lagi di sabang ferr, itu untuk provinsi”.
Ujarnya
Menurut Zainal Penertiban akan dilakukan pihaknya, dan 3 hari
jelang hari Pemilihan suara sesuai Peraturan seluruh alat peraga akan
dibersihkan. KIP Sabang katanya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait
seperti Satpol PP, Kepolisian dan juga Partai Politik untuk melakukan Operasi
besar-besaran menurunkkan alat peraga yang tidak sesuai aturan, sebelum
memasuki Kampanye Rapat Terbuka 16 Maret 2014
nanti. Namun ia belum bisa memastikan waktunya kapan. Zainal tidak menampik
masih didapati Pelanggaran alat peraga diseputaran Kota Sabang, namun ia
mengatakan tingkatannya masih bisa ditoleransi. Mahfud/Mj
Categories: