Sejumlah
alat peraga kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan di 2 kecamatan di
Sabang mulai Sabtu (22/02/2014) pagi mulai ditertibkan. Penurunan APK dilakukan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Panwaslu, Polri, dan KPU Kota
Sabang.
Penertiban
ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembicaraan yang sudah disepakati
bersama oleh Seluruh Stake Holder 3 minggu yang lalu, dan seharusnya lima hari
setelahnya akan ada penertiban, namun karena ada sejumlah persiapan tehnis maka
baru Sabtu pagi bisa dilangsungkan. Ketua Panwaslu Kota Sabang Mualim Hasibuan,
kepada RRI mengungkapkan target penertiban kali ini diantaranya alat peraga yang
sengaja dipasang pada pohon-pohon, tiang listrik telpon dan Baliho, yang
sebenarnya diperuntukkan Pengurus Partai dan bukan Caleg. Sedangkan alat peraga
yang berada pada posko pemenangan akan menunggu aturan yang jelas.
"yang menjadi satu hal masih abu-abu misalnya pemasangan baliho di posko pemenangan, sementara posko
belum ada kriteria yang dibangun, sehingga bila nanti ada alat peraga yang
ditempatkan di Posko tidak usah dicabut dulu, untuk mencegah Chaos di
lapangan" jelasnya Sabtu (22/02/2014).
Dikatakan
Mualim pada tahap awal penurunan alat peraga bermasalah ini akan dilakukan di
jalan-jalan Protokol terlebih dahulu. Pihaknya juga sudah menyurati langsung ke
Para caleg untuk menertibkan sendiri alat peraga yang melanggar aturan ini,
sehingga tidak ada alasan bagi Caleg tidak mengetahuinya. Penertiban ini adalah
kedua kalinya diKota Sabang, sebelumnya pada November tahun lalu, Tim juga telah melakukan penertiban alat peraga yang melanggar aturan di Kota Sabang. Mahfud/mj
Categories: