Banda Aceh | Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan
Majelis Permusyawaratan Ulama MPU kota setempat, kini terus melakukan berbagai
upaya agar kasus pendangkalan akidah terhadap umat islam di daerah itu, tidak
terjadi lagi.
Kasus pendangkalan akidah terhadap umat Islam di Aceh kini semakin marak
terjadi, bahkan pelakunya melibatkan orang Aceh. Penemuan buku dan compact disc
berisikan pesan-pesan penyimpangan agama dan menyesatkan masyarakat Islam di
Aceh, kini terus meluas.
Jika sebelumnya buku yang dikemas dalam berbagai judul itu beredar disejumlah
kabupaten/kota seperti Aceh Besar, Banda Aceh dan Pidie, sekarang juga
ditemukan oleh MPU Lhokseumawe.
Sedangkan kasus yang terjadi di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, aparat
Kepolisian kini menahan enam pengurus ormas Gerakan Fajar Nusantara Gafatar
Aceh yang telah difatwa sesat oleh ulama dan mereka ditangkap karena diduga
melakukan penistaan agama.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Po Zulkifli kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis
(29/1/2015) mengemukakan, keenam tersangka penistaan agama yang diciduk warga
di Kantor DPD Gafatar Aceh di Lamgapang, Aceh Besar pada 7 Januari
2015 lalu kini, kini sedang dalam proses penyidikan.
"Ya kami amankan demi ketenangan masyarakat," ungkap Kapolresta,
Kamis (29/1/2015). Ridwan/KBRN/Mj
Categories: