Sabang : Banyak
masyarakat pemegang kartu identitas e-KTP tidak mengetahui bahwa e-KTP tidak
boleh di foto copy dan di stapler. Hal tersebut menyusul adanya surat edaran
dari Kemendagri no 431 dikeluarkan pada tanggal 11 April 2013 lalu, yang
menyatakan bahwa e-KTP tidak boleh di foto copy dapat mengakibatkan kerusakan
pada Chip datanya.
Dijelaskan, Hal itu
beda dengan Card Credite atau sejenisnya, sementara pada Card e-KTP termuat
Chip untuk berbagai data antara lain biodata, phasphoto, tanda tangan, dan
sidik jari pemegang e-KTP, agar tidak dapat dipalsukan lagi, atau digandakan.
Sementara banyak warga
masyarakat tidak tahu bahwa e-KTP tidak boleh sering di Foto Copy, yang akan
mengakibatkan kerusakan pada Chip biodata e-KTP, e-KTP juga mengunakan
Gelombang Radio atau Identifikasi Radio Frequncy (RFID), sehingga e-KTP tidak
dapat terbaca oleh Sistem.
Untuk upaya itu
ditegaskan Kemendagri, apa bila terdapat suatu unit kerja lembaga atau sebutan
lain masih memberikan pelayanan kepada masyarakat masih memfoto copy,
menstapler dan perlakuan lain yang dapat merusak fisik e-KTP, akan diberikan
sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku karena sangat
merugikan masyarakat. khususnya pemilik e-KTP.
Categories: