Sabang : Dalam kaitan
itu Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Agus Riwayanto, SIK mangatakan, Tersangka
berinisial A (21) tahun warga Kampung Kongsi Kota Sabang, sehari kabur setelah
menusuk seorang warga tionghoa Tjiawi Kamil (73) tahun, akhirnya menyerahkan
diri ke Polres Sabang Senin 2 Maret 2015. Rabu, 4/3/2015.
Menurut keterangan Ipda Agus kepada RRI, sebelumnya langkah yang diambil satuan reskrim Polres Sabang pasca kejadian penusukan Minggu 1 Maret 2015, mendengar laporan adanya kejadian penusukan warga, Satreskrim langsung ke TKP untuk gelar lokasi menelusuri awal kejadian hingga pemeriksaan saksi-saksi, dari situlah disimpulkan bahwa pelaku setelah melakukan aksinya langsung kabur melarikan diri.
Menurut keterangan Ipda Agus kepada RRI, sebelumnya langkah yang diambil satuan reskrim Polres Sabang pasca kejadian penusukan Minggu 1 Maret 2015, mendengar laporan adanya kejadian penusukan warga, Satreskrim langsung ke TKP untuk gelar lokasi menelusuri awal kejadian hingga pemeriksaan saksi-saksi, dari situlah disimpulkan bahwa pelaku setelah melakukan aksinya langsung kabur melarikan diri.
Kemudian dalam upaya pengejaran,
Kasat Reskrim bersama anggotanya langsung menuju rumah kediaman A untuk
melakukan penyergapan, setibanya di rumah A Ipda Agus tidak menemukan tersangka,
mediasi pun dilakukan Kasat Reskrim dengan orang tua dan unsur perangkat
kampung agar tersangka bersedia menyerahkan diri.
Hasil dari mediasi,
kata Agus, atas dasar kesadarah hukum sehari kemudian tersangka A menyerahkan
diri diantar orang tua dan unsur perangkat kampung setempat.
Lebih lanjut dari hasil olah TKP, Ipda Agus mengatakan, bahwa tersangka yang pernah berkerja dengan korban mengetahui pada waktu magrib di rumah tersebut hanya tinggal korban seorang diri, lalu pada pukul 18.30wib tersangka mendatangi rumah korban dengan niat malakukan pencurian barang di rumah tersebut, setibanya didalam rumah tersangka dipergoki korban, ketika itulah tersangka menancap pisau yang sengaja dibawanya untuk melumpuhkan korban.
Dalam kaitan itu, kata Agus sebagai barang bukti yang telah diamankan yaitu sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, baju kaos berwarna merah dan celana pendek yang dikenakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A (21) dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sebut Ipda Agus. | Hadi
Lebih lanjut dari hasil olah TKP, Ipda Agus mengatakan, bahwa tersangka yang pernah berkerja dengan korban mengetahui pada waktu magrib di rumah tersebut hanya tinggal korban seorang diri, lalu pada pukul 18.30wib tersangka mendatangi rumah korban dengan niat malakukan pencurian barang di rumah tersebut, setibanya didalam rumah tersangka dipergoki korban, ketika itulah tersangka menancap pisau yang sengaja dibawanya untuk melumpuhkan korban.
Dalam kaitan itu, kata Agus sebagai barang bukti yang telah diamankan yaitu sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, baju kaos berwarna merah dan celana pendek yang dikenakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A (21) dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sebut Ipda Agus. | Hadi
Categories: