Hubungi RRI Sabang

Email: rrisabang@gmail.com
SMS : 0823 6556 9474
Telp : 0652-3324888,0652-3324444
HP : 0823 6556 9464

Audio Streaming


Get the Flash Player to see this player.


Dengarkan di WINAMP

Sekapur Sirih

Pelaku Penusukan Warga Tionghoa Menyerahkan Diri

Sabang : Dalam kaitan itu Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Agus Riwayanto, SIK mangatakan, Tersangka berinisial A (21) tahun warga Kampung Kongsi Kota Sabang, sehari kabur setelah menusuk seorang warga tionghoa Tjiawi Kamil (73) tahun, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sabang  Senin 2 Maret 2015. Rabu, 4/3/2015.

Menurut keterangan Ipda Agus kepada RRI, sebelumnya langkah yang diambil satuan reskrim Polres Sabang pasca kejadian penusukan Minggu 1 Maret 2015, mendengar laporan adanya kejadian penusukan warga, Satreskrim langsung ke TKP untuk gelar lokasi menelusuri awal kejadian hingga pemeriksaan saksi-saksi, dari situlah disimpulkan bahwa pelaku setelah melakukan aksinya langsung kabur melarikan diri.

Kemudian dalam upaya pengejaran, Kasat Reskrim bersama anggotanya langsung menuju rumah kediaman A untuk melakukan penyergapan, setibanya di rumah A Ipda Agus tidak menemukan tersangka, mediasi pun dilakukan Kasat Reskrim dengan orang tua dan unsur perangkat kampung agar tersangka bersedia menyerahkan diri. 

Hasil dari mediasi, kata Agus, atas dasar kesadarah hukum sehari kemudian tersangka A menyerahkan diri diantar orang tua dan unsur perangkat kampung setempat.

Lebih lanjut dari hasil olah TKP, Ipda Agus mengatakan, bahwa tersangka yang pernah berkerja dengan korban mengetahui pada waktu magrib di rumah tersebut hanya tinggal korban seorang diri, lalu pada pukul 18.30wib tersangka mendatangi rumah korban dengan niat malakukan pencurian barang di rumah tersebut, setibanya didalam rumah tersangka dipergoki korban, ketika itulah tersangka menancap pisau yang sengaja dibawanya untuk melumpuhkan korban.

Dalam kaitan itu, kata Agus sebagai barang bukti yang telah diamankan yaitu sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, baju kaos berwarna merah dan celana pendek yang dikenakan tersangka. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A (21) dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, sebut Ipda Agus. | Hadi 

Categories:

    Request dan Interaksi

    Hai, mau request, kirim salam, kirim puisi, interaksi "hubungi kami di 0652 3324888 / 0823 6556 9474 atau via sms di 0823 6556 9464

    Ikuti dan Dengarkan selalu

    "Hello Sabang"(program bahasa Inggris, setiap hari minngu Pkl. 09.00 - 10 Wib dan "Album Aneuk Naggroe" (program Bahasa Aceh) selasa s.d kamis dan minggu Pkl. 17.00 - 18.00 Wib

    Daftar Crew Sabang

    Hadi Budhi Santoso (Reporter), Razie Arda (Reporter), Mahfud Taheer (Reporter),Jefry A.(Broadcaster), Diah N (Broadcaster), Yana Bahri (Broadcaster),Iren (Broadcaster),, Nadia Ruslan (Broadcaster), Juli Ani (broadcaster), Munjir permana(Technical Support), M.Khoerudin (Umum), verry triyadi (broadcaster/Technical Support), Gunawan (broadcaster)