Sabang
: Untuk mensinergikan roda pengembangan serta pembangunan dari berbagai aspek
di daerah administrasi Sabang, DPRK Sabang wacanakan bahas rancangan peraturan
daerah (ranperda) Kota Sabang tahun 2015, untuk upaya tersebut Badan Legislasi
(Banleg) DPRK di Sabang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan
masukan saran pendapat.
"Ada sebanyak 16
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2015 yang diusulkan Pemko Sabang untuk
dibahas di program legislasi daerah (prolegda) DPRK Sabang. Usulan ranperda
tersebut ditambah dua usulan inisiatif dari DPRK Sabang untuk dibahas
pada prolegda," ujar Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Sabang,
Albina AR, Rabu (15/4/2015).
Terkait dua usulan
ranperda inisiatif DPRK Sabang, yaitu pembahasan Hari Jadi Kota Sabang,
dan Wisata Terpadu, Albina menjelaskan, untuk pembahasan rancangan qanun
(raqan), yaitu pembahasan penetapan Hari Jadi Kota Sabang dianggap penting.
Menurut Albina, Hari
Jadi Kota Sabang yang selama ini dipahami HUT Kota Sabang diperingati sebagai
hari jadi pemerintahan yaitu 24 Juni 1965, sehingga Sabang baru berusia 50
tahun. Padahal sejatinya Sabang sudah mempunyai riwayat history yang cukup
lama.
"Oleh karena itu,
DPRK akan mencari tanggal hari jadi Sabang sebenarnya, dengan demikian HUT Kota
Sabang benar-benar secara aspek Historis," sebutnya.
Selain itu, DPRK Sabang, tambah Albina, prioritaskan akan membahas tentang wisata terpadu, disana akan dibahas berbagai aspek tentang tata kelola wisata, aspek wisata yang terkandung nilai adat istiadat, aspek tata kelola pemetaan dan penetapan zona wisata, serta pemetaan tata ruang lokasi rumah inap yang sudah menjurus ke laut.
Selain itu, DPRK Sabang, tambah Albina, prioritaskan akan membahas tentang wisata terpadu, disana akan dibahas berbagai aspek tentang tata kelola wisata, aspek wisata yang terkandung nilai adat istiadat, aspek tata kelola pemetaan dan penetapan zona wisata, serta pemetaan tata ruang lokasi rumah inap yang sudah menjurus ke laut.
Rancangan peraturan ini
bertujuan untuk mencegah terjadinya los control dikalangan masyarakat. Saran
pendapat dapat disampaikan melalui berbagai media, baik melalui surat, media
sosial, maupun via telepon.
Categories: