Sabang : Sebanyak lima
orang perwakilan pedagang dari pasar tradisional di Sabang, mendatangi kantor
DPRK setempat, untuk meminta kajian ulang serta revisi tentang
penetapan kebijakan retribusi pasar oleh DPRK di daerah itu.
Menurut
perwakilan pedagang yang diterima sejumlah komisi, serta anggota dewan DPRK,
menyampaikan, retribusi yang dtetapkan terlalu naik melambung tinggi sehingga
memberatkan bagi pedagang di pasar tersebut.
Alasannya
perwakilan rakyat ketika membahas rencana kenaikan retribusi pasar tidak turut
melibatkan unsur pedagang pasar, akibatnya rentribusi yang dibayar sebelumnya
Rp8.000/bulan meningkat naik menjadi Rp150.000/bulan.
"Kami
minta retribusi ditinjau ulang direvisi diturunkan, retribusi yang kami minta
sebesar Rp20.000 - Rp30.000 perbulan," ungkap sejumlah pedagang diruang
rapat Komisi C. Selasa (24/3/2015).
Dalam
kaitan itu, Ketua Komisi B yang membidangi perekonomian dan perdangan, Hasan
Basri, diruang rapat menjelaskan, anggota DPRK akan menanggapi laporan
keresahan masyarakat pedagang, untuk dikaji ulang tentang peraturan retribusi
pasar, serta akan dijadikan bahan evaluasi pada rapat anggota dewan terhadap
penetapan kebijakan retribusi tersebut.
Sementara
itu dari Komisi D, Albina menjelaskan, penyusunan Qanun (peraturan) tentang
retribusi pasar sudah melibatkan sejumlah tenaga ahli.
"Kalau
proses penyusunan legal draftingnya melibatkan tenaga ahli," kata Albina,
"Tenaga ahli yang selama ini dilibatkan sebelum periode saya yaitu dari kampus Unsyiah fakultas hukum, ada profesor, nah naskah akademiknya mereka yang menyusun legal draftingnya," ujar Albina.
"Tenaga ahli yang selama ini dilibatkan sebelum periode saya yaitu dari kampus Unsyiah fakultas hukum, ada profesor, nah naskah akademiknya mereka yang menyusun legal draftingnya," ujar Albina.
"Sedangkan
proses pengusulan ide, ada dari DPR. Dari situ, nanti ditetapkan jadi program
legeslasi (progleg) tahunan," jelas Albina.
Categories: