Banda Aceh :
Berdasarkan data yang dirilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh,
Sejak tahun 2007 sampai dengan 2014 jumlah penyalahguna narkoba di Provinsi
Aceh yang direhabilitasi sebanyak 540 orang, dengan rincian 501 orang
direhabilitasi di Aceh, sementara 39 orang lainnya diluar daerah.
Berdasarkan jurnal data
P4GN BNN menunjukkan Aceh menduduki peringkat pertama nasional sejak tahun 2010
hingga 2012 dalam hal luar lahan ganja yang telah dibasmi dan jumlah batang
ganja siap edar.
Kepala Badan Narkotika
Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Kombes (Pol) Drs. Armensyah Thay, mengatakan
permasalahan narkoba di Aceh tidak jauh berbeda dengan kondisi umum secara
nasional, bahkan lebih memprihatinkan, ditengah upaya pemerintah dalam menata
Serambi Mekah sebagai daerah yang lebih bermartabat, ternyata peredaran narkoba
masih saja marak terjadi, dan Aceh menduduki urutan ke delapan tingkat nasional
dalam hal peredaran narkoba.
Armensyah Thay meminta
kepada keluarga korban penyalahgunaan narkoba untuk melaporkan kepada pihaknya
untuk direhabilitasi, dan apabila tidak melaporkan, dan pihaknya menemukan
adanya korban, maka pihak keluarga akan dikenakan sanksi pidana selama 6 bulan
kurungan penjara.
“Kami minta kepada
keluarga tidak perlu malu untuk melakukan rehabilitasi terhadap anggota
keluarga korban penyalahgunaan barang haram tersebut. Mereka adalah orang sakit
yang perlu direhab secara medis dan sosial”, pinta Armen, Selasa,(07/04/2015).
Dijelaskan Armen, pihak
keluarga tidak perlu malu untuk melaporkan keluarganya kepada BNNP Aceh, karena
pihaknya akan melakukan rehabilitasi untuk korban baik rehabilitasi medis
sosial maupun social, dan tidak akan diproses secara hukum, sehingga diharapkan
dengan keterbukaan dan pertisipasi aktif seluruh keluarga dapat merangkul lebih
banyak lagi penyalahgunaan narkoba di Aceh untuk direhabilitasi.
“keluarga maupun elemen
masyarakat dapat melaporkan keluarganya yang pecandu narkoba untuk menjalani
rehabilitasi pada instansi penerima wajib lapor (IPWL) yang telah di tunjuk
oleh pemerintah”, rincinya. Dedy/KBRN/Mj
A. Instansi Rawat Inap :
1. Lapas Klas II Banda Aceh
2. Lapas Klas II Narkotika Langsa
3. SPN Seulawah
4. Rindam Iskandar Muda
B. Instansi Rawat Jalan :
1. RSUD Dr. Zainoel Abidin
2. RSU Meuraxa
3. RSU Langsa
4. RSU Sabang
5. RSUD Kota Subulussalam
6. RSUD Simeulu
7. RSUD Kutacane
8. RSUD dr. Zubir Mahmud
9. RSUD Tgk. Chi Ditiro Sigli
10. RSUD Aceh Singkil
11. RSUD Dr. H. Yulidin Away
12. RSUD Tgk. Abdullah Syafii Beureunun
13. RSU Teuku Peukan
14. RSU Lapangan
15. RSUD Nagan Raya
16. RSUD Bener Meriah
17. RSUD Kab. Aceh Jaya
18. RSUD Pidie Jaya
19. Puskesmas Kota Sigli.
1. Lapas Klas II Banda Aceh
2. Lapas Klas II Narkotika Langsa
3. SPN Seulawah
4. Rindam Iskandar Muda
B. Instansi Rawat Jalan :
1. RSUD Dr. Zainoel Abidin
2. RSU Meuraxa
3. RSU Langsa
4. RSU Sabang
5. RSUD Kota Subulussalam
6. RSUD Simeulu
7. RSUD Kutacane
8. RSUD dr. Zubir Mahmud
9. RSUD Tgk. Chi Ditiro Sigli
10. RSUD Aceh Singkil
11. RSUD Dr. H. Yulidin Away
12. RSUD Tgk. Abdullah Syafii Beureunun
13. RSU Teuku Peukan
14. RSU Lapangan
15. RSUD Nagan Raya
16. RSUD Bener Meriah
17. RSUD Kab. Aceh Jaya
18. RSUD Pidie Jaya
19. Puskesmas Kota Sigli.
Categories: