Hubungi RRI Sabang

Email: rrisabang@gmail.com
SMS : 0823 6556 9474
Telp : 0652-3324888,0652-3324444
HP : 0823 6556 9464

Audio Streaming


Get the Flash Player to see this player.


Dengarkan di WINAMP

Sekapur Sirih

BNNP Aceh : Tak Melapor, Keluarga Pecandu Narkoba Akan Di Penjara

Banda Aceh : Berdasarkan data yang dirilis Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Sejak tahun 2007 sampai dengan 2014 jumlah penyalahguna narkoba di Provinsi Aceh yang direhabilitasi sebanyak 540 orang, dengan rincian 501 orang direhabilitasi di Aceh, sementara 39 orang  lainnya diluar daerah.

Berdasarkan jurnal data P4GN BNN menunjukkan Aceh menduduki peringkat pertama nasional sejak tahun 2010 hingga 2012 dalam hal luar lahan ganja yang telah dibasmi dan jumlah batang ganja siap edar. 

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Kombes (Pol) Drs. Armensyah Thay, mengatakan permasalahan narkoba di Aceh tidak jauh berbeda dengan kondisi umum secara nasional, bahkan lebih memprihatinkan, ditengah upaya pemerintah dalam menata Serambi Mekah sebagai daerah yang lebih bermartabat, ternyata peredaran narkoba masih saja marak terjadi, dan Aceh menduduki urutan ke delapan tingkat nasional dalam hal peredaran narkoba. 

Armensyah Thay meminta kepada keluarga korban penyalahgunaan narkoba untuk melaporkan kepada pihaknya untuk direhabilitasi, dan apabila tidak melaporkan, dan pihaknya menemukan adanya korban, maka pihak keluarga akan dikenakan sanksi pidana selama 6 bulan kurungan penjara. 

“Kami minta kepada keluarga tidak perlu malu untuk melakukan rehabilitasi terhadap anggota keluarga korban penyalahgunaan barang haram tersebut. Mereka adalah orang sakit yang perlu direhab secara medis dan sosial”, pinta Armen, Selasa,(07/04/2015). 

Dijelaskan Armen, pihak keluarga tidak perlu malu untuk melaporkan keluarganya kepada BNNP Aceh, karena pihaknya akan melakukan rehabilitasi untuk korban baik rehabilitasi medis sosial maupun social, dan tidak akan diproses secara hukum, sehingga diharapkan dengan keterbukaan dan pertisipasi aktif seluruh keluarga dapat merangkul lebih banyak lagi penyalahgunaan narkoba di Aceh untuk direhabilitasi.  

“keluarga maupun elemen masyarakat dapat melaporkan keluarganya yang pecandu narkoba untuk menjalani rehabilitasi pada instansi penerima wajib lapor (IPWL) yang telah di tunjuk oleh pemerintah”, rincinya. Dedy/KBRN/Mj

A.   Instansi Rawat Inap :
1.    Lapas Klas II Banda Aceh
2.    Lapas Klas II Narkotika Langsa
3.    SPN Seulawah
4.    Rindam Iskandar Muda

B.   Instansi Rawat Jalan :
1.    RSUD Dr. Zainoel Abidin
2.    RSU Meuraxa
3.    RSU Langsa
4.    RSU Sabang
5.    RSUD Kota Subulussalam
6.    RSUD  Simeulu
7.    RSUD Kutacane
8.    RSUD dr. Zubir Mahmud
9.    RSUD Tgk. Chi Ditiro Sigli
10. RSUD Aceh Singkil
11. RSUD Dr. H. Yulidin Away
12. RSUD Tgk. Abdullah Syafii Beureunun
13. RSU Teuku Peukan
14. RSU Lapangan
15. RSUD Nagan Raya
16. RSUD Bener Meriah
17. RSUD Kab. Aceh Jaya
18. RSUD Pidie Jaya
19. Puskesmas Kota Sigli.

Categories:

    Request dan Interaksi

    Hai, mau request, kirim salam, kirim puisi, interaksi "hubungi kami di 0652 3324888 / 0823 6556 9474 atau via sms di 0823 6556 9464

    Ikuti dan Dengarkan selalu

    "Hello Sabang"(program bahasa Inggris, setiap hari minngu Pkl. 09.00 - 10 Wib dan "Album Aneuk Naggroe" (program Bahasa Aceh) selasa s.d kamis dan minggu Pkl. 17.00 - 18.00 Wib

    Daftar Crew Sabang

    Hadi Budhi Santoso (Reporter), Razie Arda (Reporter), Mahfud Taheer (Reporter),Jefry A.(Broadcaster), Diah N (Broadcaster), Yana Bahri (Broadcaster),Iren (Broadcaster),, Nadia Ruslan (Broadcaster), Juli Ani (broadcaster), Munjir permana(Technical Support), M.Khoerudin (Umum), verry triyadi (broadcaster/Technical Support), Gunawan (broadcaster)