Sabang : Divisi Humas
Polri lewat lamannya mengimbau kepada khalayak agar tak asal menyebarkan pesan
berantai. Hal ini menyusul kian maraknya penyebaran pesan melalui layanan
BlackBerry Messenger.
Pesan tersebut adalah
pesan menyesatkan, bohong, sehingga meresahkan masyarakat. Apabila ada yang
terbukti sebagai penyebar, terancam penjara enam tahun atau denda Rp 1 miliar,
Imbauan Polri disampaikan melalui twitternya "Jangan asal Broadcast dan
Share".
Menurut Pasal 28 ayat 1
dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik menyatakan bahwa :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Untuk Ketentuan Pidana:
Categories: