Sabang | Mulai
tahun ini pemerintah pusat akan menyalurkan Dana Desa yang diperiotaskan untuk
peningkatan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur desa. Dana
Desa tersebut ditujukan kepada semua Desa di Indonesia.
Untuk tahun 2015
pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk disalurkan ke 74.000 desa dengan
rata-rata Rp 285 juta. Untuk Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh akan dialokasikan
Dana Desa sebesar Rp 266.700.165.427, sedangkan untuk Kota Sabang tercatat
sebesar Rp 742.667.539.
Wacana pemerintah ini
tertuang Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, bahwa
salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari alokasi APBN. Untuk itu, dalam
RPP ini disebutkan, Pemerintah akan menganggarkan Dana Desa secara nasional
dalam APBN setiap tahunnya.
Disejumlah Situs,
Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo
menyatakan dana harus ditujukan untuk dua hal, yaitu pemberdayaan masyarakat
dan pembangunan infrastruktur desa.
Agar diketahui tepat
penyalurannya, kata BTW, kita adakan monas yaitu monitoring dan evaluasi,”
ujarnya disitus detikFinance, Minggu (25/1/2015)
Lebih jauh
dijelaskannya, Dalam hal ini kepala desa melaporkan penggunaan dana kepada
walikota atau bupati. Kemudian dilanjutkan ke pemerintah pusat, meliputi
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Ada kewajiban dari
kepala desa untuk melaporkan walikota/bupati dan kemudian tentang penggunaa dana
desa tadi. Kemudian menghimpun laporan tadi dan menyampaikan ke pusat,”
terangnya.
Laporan harus
disampaikan setiap triwulan. Agar penggunaannya terkontrol dengan tepat.
Mengingat ini adalah program yang baru diluncurkan. Ujar dia. Hadi/Mj
Categories: