Sabang | Kasus Perceraian masih
mendominasi Perkara yang diajukan di Mahkamah Syariah Kota Sabang, pada tahun
2014. Sebanyak 33 pengajuan cerai gugat oleh Istri kepada suami dan 14 perkara
pengajuan cerai talak suami kepada Istri, tercatat paling banyak ditangani sepanjang
tahun 2014, disamping kasus-kasus lain seperti, pengajuan hak Wali, Isbar
Nikah, dan Penetapan Ahli Waris. Namun Demikian angka ini berkurang di
banding tahun 2013, dimana angka pengajuan talaq sebanyak 55 Pengajuan.
Ketua Mahkamah Syariah Kota Sabang Drs. H. Rusli SH, yang diwakili Panitera
Sekretaris (PANSEK) Fauzi, S.Ag kepada RRI menyebutkan sebanyak 44 Kasus
Perceraian tahun 2014 kebanyakan disebabkan Faktor tidak adanya Keharmonisan,
sebanyak 19 kasus dan tidak adanya tanggung jawab suami sebanyak 17 kasus,
sementara poligami tidak sehat dan penganiayaan berat dan dihukum sebanyak 3
dan 1 kasus.
"secara umum kita menerima 76 perkara di 2013, 55 perkara termasuk perkara perceraian, sementara tahun 2014 kita menerima 64 perkara, perkara perceraian cuma 47 perkara, jadi ada penurunan, itu yang paling dominan kasus cerai gugat, di 2014, 33 perkara dan cerai talaq 14 perkara. ungkapanya kepada RRI Selasa (27/01/2015)
Namun Fauzi menegaskan kembali bahwa Sebenarnya Mahkamah Syariah bukan lah tempat pengesahan perceraian, namun pasangan dapat mencari solusi terlebih dahulu untuk dapat mengembalikan Rumah tangga kearah yang lebih baik.
" yang perlu kita pahami Mahkamah ini bukan tempat pengesahan perceraian, makanya di sini ada tempat mediasi, kalau bisa dihindarkan, tapi kalau sudah jalan akhir bercerailah sesuai hukum yang berlaku di mahkamah syariah, untuk dapat status hukum yang jelas, baik untuk suami, istri dan anak-anak" ungkapnya.
Menurutnya jumlah Kasus Perceraian di Sabang masih dalam Katagori rendah, namun diharapkan tahun-tahun mendatang angka ini dapat terus berkurang. Mahfud/KBRN/Mj
"secara umum kita menerima 76 perkara di 2013, 55 perkara termasuk perkara perceraian, sementara tahun 2014 kita menerima 64 perkara, perkara perceraian cuma 47 perkara, jadi ada penurunan, itu yang paling dominan kasus cerai gugat, di 2014, 33 perkara dan cerai talaq 14 perkara. ungkapanya kepada RRI Selasa (27/01/2015)
Namun Fauzi menegaskan kembali bahwa Sebenarnya Mahkamah Syariah bukan lah tempat pengesahan perceraian, namun pasangan dapat mencari solusi terlebih dahulu untuk dapat mengembalikan Rumah tangga kearah yang lebih baik.
" yang perlu kita pahami Mahkamah ini bukan tempat pengesahan perceraian, makanya di sini ada tempat mediasi, kalau bisa dihindarkan, tapi kalau sudah jalan akhir bercerailah sesuai hukum yang berlaku di mahkamah syariah, untuk dapat status hukum yang jelas, baik untuk suami, istri dan anak-anak" ungkapnya.
Menurutnya jumlah Kasus Perceraian di Sabang masih dalam Katagori rendah, namun diharapkan tahun-tahun mendatang angka ini dapat terus berkurang. Mahfud/KBRN/Mj
Categories: