
"secara umum kita menerima 76 perkara di 2013, 55 perkara termasuk perkara perceraian, sementara tahun 2014 kita menerima 64 perkara, perkara perceraian cuma 47 perkara, jadi ada penurunan, itu yang paling dominan kasus cerai gugat, di 2014, 33 perkara dan cerai talaq 14 perkara. ungkapanya kepada RRI Selasa (27/01/2015)
Namun Fauzi menegaskan kembali bahwa Sebenarnya Mahkamah Syariah bukan lah tempat pengesahan perceraian, namun pasangan dapat mencari solusi terlebih dahulu untuk dapat mengembalikan Rumah tangga kearah yang lebih baik.
" yang perlu kita pahami Mahkamah ini bukan tempat pengesahan perceraian, makanya di sini ada tempat mediasi, kalau bisa dihindarkan, tapi kalau sudah jalan akhir bercerailah sesuai hukum yang berlaku di mahkamah syariah, untuk dapat status hukum yang jelas, baik untuk suami, istri dan anak-anak" ungkapnya.
Menurutnya jumlah Kasus Perceraian di Sabang masih dalam Katagori rendah, namun diharapkan tahun-tahun mendatang angka ini dapat terus berkurang. Mahfud/KBRN/Mj
Categories: