Kota Sabang berada pada posisi ke 4 dalam Katagori Informasi berkala (Website), dan peringkat ke 8 untuk Katagori Informasi tersedia setiap saat. Pemeringkatan tersebut dilakukan Komisi Informasi Aceh yang telah melakukan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. KIA melakukan Evaluasi tersebut di Badan Publik Pemerintah dalam hal ini SKPA di tingkat Provinsi Aceh dan di Kabupaten /Kota. Kota Sabang adalah salah satu dari 11 Kabupaten Kota di Aceh yang masuk dalam Evaluasi tersebut.
Setelah dilakukan kajian Website selama 5 hari KIA juga melakukan taraf Visitasi, terkait posisi Sabang menduduki Peringkat 4 dalam katagori Informasi Berkala (Website) dan posisi 8 untuk Katagori Informasi tersedia setiap saat Komisioner KIA Liza Dayani kepada RRI mengungkapkan beberapa hal perlu dibenahi dalam ketersediaan Informasi maupun Pejabat Pengelola Informasi. "kita dapat SK PPID nya tapi belum siap, baru sebatas Sk, belum ada standar Pelayanan Informasi Publik, karena baru dalam bentuk draft dan konsep untuk kota Sabang, jadi belum ada meja Informasinya, belum ada Petugasnya, dan Infrastrukturnya, waktu kita minta mana dokumen-dokumen yang harusnya tersedia setiap saat seperti Neraca Keuangan, Laporan Keuangan, Profil Kepala dinas juga tidak tersedia." ungkapnya.
Ditambahkan Liza pihaknya mendorong adanya upaya dari Pemerintah Kota Sabang lebih terbuka dan bersih melalui Keterbukaan Informasi Publik, untuk itu Infrasruktur nya harus dibangun. Liza dayani juga berharap ada kebijakan dari Pemerintah Kota Sabang yang di pahami secara menyeluruh oleh Pengelola Infrormasi di Sabang, yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan ketersediaan Informasi tersebut. Untuk itu Infrastruktur pendukung untuk itu juga harus di bangun. KIA Aceh melaksanakan Monitoring dan Informasi untuk pertama kali di Aceh bertujuan sejauh mana kepatuhan Badan Publik di Aceh dan Pemerintah Kabupaten /Kota dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Mahfud/GN/MJ
Mahfud/GN/MJ
Categories: