Sabang - Menciptakan Pemilihan Umum 2014 aman damai
dan sportif Komisi Independen Pemilihan KIP Sabang bekerja sama dengan panitia pengawasan pemilihan
umum PANWASLU kota Sabang melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho spanduk
serta poster sebagai alat peraga yang
dianggap melanggar kesepakatan yang telah disepakati partai politik bersama Komisi Independen Pemilihan KIP
setempat.
Dalam aksi penertiban yang dilancarkan
sejak senin pagi di zona yang dianggap pelanggaran tersebut PANWASLU kota Sabang dibantu sejumlah anggota
Polisi Pamong Praja serta pengawalan dari anggota kepolisian polres Sabang.
Ketua panitia pengawasan pemilihan umum
PANWASLU kota Sabang melalui devisi hukum dan pelanggaran pemilu Azman. SE disela kegiatan itu kepada RRI menjelaskan
penertiban tersebut dilakukan bukan hanya terhadap pemasangan spanduk di zona
yang dianggap pelanggaran namun juga penggunaan baliho yang tidak dibenarkan
untuk calon legislative atau caleg.
“ Peraturan KPU no 15 tahun 2013 pasal
17 ayat 1 hurhuf A bahwa alat kampanye
tidak dipasang pada tempat ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan,
gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, jalan-jalan protokol, sarana dan
prasarana publik, taman dan pepohonan, hari ini (11/nov) kita melakukan
penertiban spanduk yang dipasang menggunakan tiang listrik dan pepohonan,
kemudian kita menemukan beberapa baliho atas nama calek, sedangkan menurut
peraturan huruf B, peserta pemilu dapat
memasang alat peraga kampanye diluar ruangan dengan ketentuan : baliho atau
papan reklame hanya diperuntukkan untuk partai politik dan pengurus partai
politik yang bukan caleg.” katanya
Meskipun sebagian besar baliho dan
spanduk milik caleg dari sejumlah parpol ditertipkan secara tegas oleh PANWASLU
sejak senin pagi namun ada sejumlah parpol yang melakukan pencopotan spanduk
serta poster milik masing- masing anggotanya sendiri sebagai wujud kesepakatan
partai politik bersama Komisi Independen Pemilihan KIP setempat pada seminar
yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, tambahnya.
Ia berharap kepada seluruh calon
legislative dari masing- masing partai politik untuk dapat berkoordinasi dengan
KIP serta PANWASLU setempat bilamana terjadi kekurang fahaman terhadap
peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang- undang pemilihan umum.Razie/Mj
Categories: