Sebanyak
47 pejabat Struktural, Eselon II III dan IV dijajaran Pememerintah Kota
Sabang dimutasi dan diberhentikan secara hormat oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H
Adam di Aula Sekretariat Pemerintahan Kota Sabang pagi tadi, jumat 14/6.
Prosesi
mutasi jabatan tersebut diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Wali Kota
Sabang Nomor 821: / 285 / 2013 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam jabatan Struktural dilanjuti pengambilan Sumpah Jabatan dan diakhiri dengan Penanda tangganan Naskah berita acara sumpah jabatan.
Dikesempatan
itu Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam dalam amanat singkatnya mengatakan selain
pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan
Kota Sabang dipandang perlu, guna untuk kepentingan jalannya roda organisasi pemerintahan. Ia juga mengatakan Promosi dan Mutasi jabatan dipemerintahan Kota Sabang
merupakan hal biasa dan bukan merupakan rutinitas namun suatu kebutuhan sekaligus merupakan bagian dari proses pembinaan karier dilingkungan Pegawai
Negeri Sipil.
Ia
berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas yang diembannya sesuai
dengan Sumpah Jabatan serta ucapan terimakasih kepada Pejabat Lama atas Didikasi
Jasa dan Karya selama memangku jababat tersebut.
Acara
mutasi, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri Sekretaris
Daerah Kota Sabang Sofyan Adam, SH, Muspida plus, para Asisten
Pemerintahan, Staf Ahli, dan kepala SKPD jajaran Pemerintah Kota Sabang.Hadi/Mj
Categories: