Sabang : Sehubungan
pernyataan salah seorang warga Sabang berinisial ER, terkait lambannya
pelayanan KTP Elektronik di kota Sabang terhadap masyarakat, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Sabang, membantah keras akan pernyataan
tersebut.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Sabang Herman di ruang kerjanya kepada
RRI, Sabtu, (02/05/15) mengungkapkan kekesalannya terkait pernyataan itu,
karena menurutnya, pelayanan yang diberikan pihaknya terhadap masyarakat selama
ini sudah sangat efektif, dan hingga saat ini belum ada masyarakat yang komplain
terhadap pelayanan proses perekaman e -KTP.
“Sebenarnya kami sangat
kecewa dengan pemberitaan itu. Di Capil ini kami sudah melayani masyarakat
sebaik mungkin, sosialisasi kita sudah buat di billboard di mana- mana, setip hari kerja
kami melayani masyarakat. Jadi bagi masyarakat yang hendak membuat e-KTP itu,
langsung aja datang ke Dinas Kependududkan. Apa masalahnya kita langsung proses”
Tegas Herman.
Dalam pengurusan
perubahan status belum kawin menjadi status kawin, terkadang ada sejumlah
berkas yang tidak dapat langsung diproses, hal tersebut disebabkan adanya
berkas yang tidak lengkap, seperti tidak adanya surat nikah yang sah.
“kecuali NIK yang
dobel, itu kami harus konfirmasi ke Jakarta. Tetapi kalau masalah merubah
alamat, status, tanggal lahir segala macam itu, saya rasa 5 menit selesai. Jadi
terkait yang dikatakan ibu Erna itu kami sangat kecewa, seharusnya tidak
demikain, padahal kami selama ini gak ada yang komplain datang ke sini”. Sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Salah seorang masyarakat Sabang yang mengeluh terhadap Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Sabang terkait lambannya proses pelayanan perekaman e-KTP. Razie/Mj
Categories: