Sabang : Pelaksanaan Syariat
Islam di Aceh yang diberlakukan diseluruh kabupaten/kota Provinsi Aceh melalui
UUPA tahun 2006, termasuk kota Sabang yang hingga saat ini masih berkomitmen
untuk menjalankan syariat islam. Meskipun kota Sabang sebagai destinasi wisata,
namun pemerintah Kota Sabang di bawah Dinas Syariat Islam hingga kini masih
berkomitmen untuk menjalankan program kegiatan yang menyangkut dengan syiar
Islam, namun dapat dipastikan penerapan syariat islam akan berjalan beriringan
dengan program pariwisata yang ada di kota Sabang, demikian dikatakan kepala
dinas syariat Islam Kota sabang Iksanuddin BA kepada RRI.
"kita berkomitmen bawah perjalanan syariat islam di aceh khususnya di sabang, perlu di galakkan dan ditingkatkan sesuai dengan syariah yang berlaku di Aceh, dan kami pun dengan Dinas Pariwisata juga akan melakukan pertemuan untuk memberbicarakan bagaimana menetapkan sabang nanti sebagai wisata yang tidak dianggap bertentangan dengan syariah" Jelasnya.
Iksanuddin
menambahakan, pelakasanaan syariat islam di kota sabang tidak akan berbenturan
dengan kegiatan pariwisata, karna semua memiliki ketentuan mengingat Aceh
adalah kota serambi mekah tentunya kegiatan pariwisata juga berpedoman dengan
syariat islam. kita melihat bahwa pelaksanaan syariat islam ini tidak berbentur
dengan kegiatan pariwisata karna semua memiliki ketentuan dan khususnnya Aceh
yang di beri gelar serambi mekkah tentunya wisata juga harus berpedoman dengan
syariat islam, jadi intinya syariat islam jalan, pariwisata juga jalan".
Pungkasnya.
Categories: