Sabang : Pelaksanaan Syariat
Islam di Aceh yang diberlakukan diseluruh kabupaten/kota Provinsi Aceh melalui
UUPA tahun 2006, termasuk kota Sabang yang hingga saat ini masih berkomitmen
untuk menjalankan syariat islam. Meskipun kota Sabang sebagai destinasi wisata,
namun pemerintah Kota Sabang di bawah Dinas Syariat Islam hingga kini masih
berkomitmen untuk menjalankan program kegiatan yang menyangkut dengan syiar
Islam, namun dapat dipastikan penerapan syariat islam akan berjalan beriringan
dengan program pariwisata yang ada di kota Sabang, demikian dikatakan kepala
dinas syariat Islam Kota sabang Iksanuddin BA kepada RRI.
"kita berkomitmen bawah perjalanan syariat islam di aceh khususnya di
sabang, perlu di galakkan dan ditingkatkan sesuai dengan syariah yang berlaku
di Aceh, dan kami pun dengan Dinas Pariwisata juga akan melakukan
pertemuan untuk memberbicarakan bagaimana menetapkan sabang nanti sebagai
wisata yang tidak dianggap bertentangan dengan syariah" Jelasnya.
Iksanuddin
menambahakan, pelakasanaan syariat islam di kota sabang tidak akan berbenturan
dengan kegiatan pariwisata, karna semua memiliki ketentuan mengingat Aceh
adalah kota serambi mekah tentunya kegiatan pariwisata juga berpedoman dengan
syariat islam. kita melihat bahwa pelaksanaan syariat islam ini tidak berbentur
dengan kegiatan pariwisata karna semua memiliki ketentuan dan khususnnya Aceh
yang di beri gelar serambi mekkah tentunya wisata juga harus berpedoman dengan
syariat islam, jadi intinya syariat islam jalan, pariwisata juga jalan".
Pungkasnya.
Lebih lanjut,
Iksanuddin menghimbau kepada wisatawan yang berkunjung ke sabang agar dapat
menghormati peraturan syariat islam yang ditetapkan oleh pemerintah kota
Sabang.
Ia juga berharap semoga
pelaksanaan syariat islam di Aceh khususnya Kota Sabang dapat berjalan dengan
lancar, dan semua pihak harus mendukung penuh terhadap pelakasanaan
syariat islam terutama bagi tokoh agama, masyarakat, dan khususnya bagi para
orang tua agar dapat melakukan pembinaan terhadap anaknya sehingga tidak
terpengaruh terhadap hal-hal yang bertentangan dengan syariat islam. Mj