Sabang : Menindak lanjuti
laporan masyarakat terkait kegiatan galian C illegal dan aktifitas penghancuran
batu di kawasan blang tunom desa Balohan kota Sabang, komisi D DPRK Sabang yang
menangani bidang tersebut, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kegiatan yang dianggap
merusak itu.
Saat tiba dilapangan,
komisi D DPRK Sabang beserta pihak terkait, banyak menemukan pelanggaran, mulai
dari tidak adanya izin dari kegiatan itu, hingga lokasi yang digali tersebut
dapat mengakibatkan dampak negative bagi warga sekitar.
Dijelaskan salah seorang anggota komisi D DPRK Sabang Albina Arrahman ST, kepada RRI, kegiatan itu dilakukan karena adanya laporan dari warga sekitar.
“ Berdasarkan laporan masyarakat tentang adanyanya kegiatan penghancuran batu, untuk bahan material bangunan, di kawasan blang tunom gampong Balohan kota Sabang. Jadi kami komisi D mengambil inisiatif melakukan sidak ke lapangan, dan ternyata mereka memamang tidak punya izin”. jelasnya. Jumat (13/03/15).
“Beberapa tahun lalu,
menurut data yang kami peroleh pernah ada galian pasir, namun karena secara
aspek lingkungan, berdasarkan mekanisme lingkungan hidup tidak boleh, karena
tepat di bibir hutan lindung dan sebagainya, sehingga dihentikan. Tapi dalam
kegiatan kemarin, kami juga tidak tau apa dasarnya mereka berani langsung
mengambil tindakan, sepertinya itu hanya nekat- nekat atau inisiatif dari
pemiliknya saja untuk mencoba- coba kembali” tambahnya.
Tegasnya, bila mana dikemudian hari kegiatan tersebut kembali dilakukan, oleh pihak pemilik proyek tanpa izin resmi dari pemerintah kota Sabang, maka pihak DPRK akan mengambil langkah tegas, melalui jalur hukum yang berlaku. Razie/Mj
Tegasnya, bila mana dikemudian hari kegiatan tersebut kembali dilakukan, oleh pihak pemilik proyek tanpa izin resmi dari pemerintah kota Sabang, maka pihak DPRK akan mengambil langkah tegas, melalui jalur hukum yang berlaku. Razie/Mj
Categories: