RRISABANG : Setelah mengalami
beberapa koreksi data pemilih tetap Komisi Pemilihan Independen (KIP Sabang)
menetapkan Jumlah Pemilih tetap di Pulau paling ujung barat Indonesia ini
sebanyak 22.886 Pemilih. KIP mengurani sekitar 31 orang pemilih meninggal
dunia, selain itu telah dihapus sekitar 10 orang dari 32 orang pemilih ganda
antar Kabupaten dan Provinsi. Sebelumnya juga telah dilakukan koreksi pemilih
ganda antar gampong dan Kecamatan di Sabang per 26 Desember 2013 lalu. KIP
Sabang menyatakan data terkahir ini sudah Final dan tidak lagi melakukan
penghapusan. Hal ini dikatakan Bidang Divisi Tekhnis Hukum dan Pengawasan KIP
Sabang Edi Syahputra Se kepada RRI Rabu (29/01/2014). Dikatakannya sesuai
peraturan KPU batas akhir pemutakhiran data adalah 14 hari sebelum hari H namun
hal tersebut untuk pengisian NIK yang infalid sementara Sabang Persoalan NIK
sudan Nol.
"Jumlah Pemilih
kita 22.886, batas 14 hari pemutakhiran hanya untuk perbaikan NIK yang
infalid tapi di sabang persoalan nik nol" ujarnya.
Dikatakan Edy Sekalipun
Data Pemilih tetap ini sudah Final namun pihaknya masih memberi kesempatan
kepada Masyarakat apabila merasa belum tercatat sebagai pemilih, dan masuk
dalam Katagori Pemilih Khusus, yang dilakukan dalam 3 tahap, 27 januari 2014
merupakan tahap pertama, 27 Februari tahap kedua dan 27 Maret tahap ke tiga.
Verifikasi data Pemilih Khusus ini merupakan kewenangan KIP Aceh.
"pemilih khusus
itu kita bagi (pendaftarannya) 3 tahap yaitu 27 Januari, 27 Februari dan 27
Maret, dan itu kewenangan penetapannya Provinsi, kita hanya menginventarisir
dan melaporkan kepada KIP Aceh" tambahnya.
Terkait
Distribusi Logistik KIP Sabang, katanya surat suara yang akan dikirim
sesuai pemilih tetap ditambah 2,5 persen. Saat ini KIP Sabang baru menerima
Ssejumlah Sampul kebutuhan untuk KPPS setempat. Mahfud/Mj
Categories: