Sabang | Sejumlah pedagang penyewa
los kios di pasar tradisional Sabang keluhkan tingginya pungutan retribusi
ditahun 2015, dikarenakan kenaikkan pungutan retribusi dilakukan secara dadakan
hampir mencapai 2.000 persen.
Mereka
mengaku, retribusi los kios dipasar pagi seukuran 2 x 2 meter itu dinaikan
menjadi Rp 100.000, dari Rp8.000/pintu/bulan. Sedangkan retrinusi los kios
dipasar bertingkat ukuran 3 x 4 meter itu dinaikan menjadi Rp 150.000, dari
Rp8.000/pintu/bulan. Selain sewa kios, retribusi lapak untuk sebuah tong ukuran
2×2 meter, juga turut dinaik menjadi Rp60.000/tong/bulan, yang sebelumnya
Rp6.000/tong/bulan.
Dampak
akibat naiknya retribusi sewa kios membuat serba salah sejumlah pedagang.
“Tidak
bayar retribusi dianggap pembangkang, bayar retribusi seolah-olah setuju dengan
kenaikkan sewa kios”, ungkap sejumlah penyewa kios kepada RRI, Jumat, 6/3/15.
Menurut
petugas retribusi Disperindagkop dan UKM Kota Sabang, ketika dimintai
keterangan dilokasi pasar, Ia menjelaskan, kenaikan retribusi sewa kios karena
adanya pembaharuan perda tahun 1989 dengan perda tahun 2013 tentang retribusi,
disana disebutkan retribusi kios dipasar tradisional Sabang untuk katagori kios
sebesar Rp150.000/pintu/bulan, sedangkan untuk lapak tong sebesar Rp60.000/tong/bulan.
“Dari
tahun 89, diubah qanun yang baru ditahun 2013, efektinya pungutan retribusinya
pada bulan tiga 2014″, kata petugas.
Dampak
tingginya pungutan retribusi tersebut sejumlah pedagang berharap pungutan iuran
retribusi dapat dilakukan secara bertahap, alasannya, akhir-akhir ini pedagang
sepi pembeli. | Hadi/Mj
Categories: