Sabang : Pada awalnya digagasnya
pembangunan Waduk Paya Seunara yang terletak di Kecamatan Sukakarya Kota
Sabang, dibangun berdasarkan setelah ditetapkannya Kota Sabang sebagai Kawasan
Pembangunan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan Kawasan Pelabuhan Bebas (Free Port) oleh
pemerintah pusat sesuai dengan undang-undang nomor 37 tahun 2000 tanggal 21
Desember 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang.
Berdasarkan penetapan
itu, untuk menindak lanjuti ketetapan tersebut dibangun pembangunan
infrastruktur yang mendukung, salah satunya adalah pembangunan Waduk Paya
Seunara. Diharapkan dengan adanya Waduk tersebut, mampu meningkatkan penyediaan
air baku untuk kegiatan rumah tangga dan perkantoran yang kebutuhannya yang
dinilai sudah sangat mendesak.
Namun disayangkan,
Waduk yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat
Jederal Sumber Daya Air SDA, Balai Wilayah Sungai Sumatera-I, yang dibangun
sejak tahun 2001 sampai 2006 belum dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Kota Sabang secara keseluruhan. Kendati harapannya untuk memenuhi ketersediaan
air baku sebesar 125 liter/detik untuk Kota Sabang.
Untuk pengisian Waduk
masih terkendala, karena masih terdapat lahan yang belum dibebaskan seluas 9,2
Ha. Dalam kaitan itu pemerintah akan lakukan pembebasan lahan milik 200 KK di
sekitar Waduk Paya Seunara.
“Lebih kurang ada 200
KK yang lahannya belum dibebaskan, udah, waduk ini harus rampung diselesaikan”,
demikian dikatakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam kunjungan
kerja ke Waduk Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, usai
me-lonching Gerakan “Ayo Kerja” dalam rangka 70 tahun HUT RI. Selasa,
10/3/2015. | Hadi/Mj
Categories: