Pergantian Antar Waktu tersebut digelar dalam Sidang Rapat Paripurna Peresmian Pemberhentian, pengangkatan dan Pelantikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang dari Ketua Abdul Manan, S.Ag dari Partai Aceh, kepada T. Kamaruzaman, S.Pd dari Partai Aceh untuk mengisi sisa masa jabatan antar waktu 2009 hingga pemilihan Calon Legeslatif 2014 mendatang.
Prosesi Sidang Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu tersebut ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur no 171.21 / 441 / 2013 tertanggal 16 Mei 2013 dan Pengukuhan serta pengambilan Sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang dilanjuti dengan penanda tanganan naskah Sumpah Jabatan.
Kegiatan tersebut dihadiri 18 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang, Wali Kota Sabang diwakili Sekda Kota Sabang Sofyan Adam, SH, Muspida Plus, para Kepala SKPK, Instansi Vertikal dan Tokoh Masyarakat.Hadi/mj
Categories: