Sabang : Dinas Perindustrian,
Perdagangan dan koperasi usaha kedil menengah (Disperindakop UKM) kota Sabang
menetapkan biaya retribusi kepada para pedagang musiman di bulan Ramdhan sesuai
dengan Qanun yang telah ditetapkan oleh pemko Sabang.
Hal tersebut dikatakan
Kepala Disperindagkop UKM kota Sabang melalui kepala bidang perdagangan Muda
Belia kepada RRI, Sabtu (20/6/2015).
“mereka kita kenakan
retribusi sebesar Rp 1000 hingga Rp 2000 per hari, itu pun berlaku hanya
ditempat-tempat tertentu, seperti di jalan perdagangan dan di Jalan Malahayati”
terangnya.
Ditambahkanya para
pedagang menu makanan berbuka pada umumnya adalah pedagang tetap yang telah
berjualan di bulan Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya.
“para pedagang takjil
sudah kita lokasikan seperti di jalan perdagangan, di jalan Malahayati, dan
Jalan O Surapati, dan sudah kita pilah-pilah juga guna untuk terlihat lebih
tertib, seperti pedagang buah, pedagang
makanan ringan (kue) dan pedagang minuman” ujar Muda Belia.
Ia juga menghimbau
kepada para pedagang takjil di bulan Ramadhan ini agar menjaga kualitas makanan
dengan menjual makanan yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Terpantau di hari ke
tiga ramadhan, memasuki pukul 17.00- 18.00 Wib lapak para pedagang takjil
diserbu oleh masyarakat untuk membeli makanan dan minuman sebagai menu untuk
berbuka. Mj
Posted by RRISABANG
0
komentar»