
"kepada seluruh warga iboeh yang bergerak di bidang wisata bahari, mengenai atribut ataupun perlengkapan boat baik itu baju renang, jangkar dan pelengkapan lainnya, agar lebih diperhatikan untuk pengamanan". Demikian diungkapkan Keuchik atau kepala desa Iboih Iskandar kepada RRI.
Bila
mana dikemudian hari terdapat pelanggaran dari peraturan yang telah
diberlakukan tersebut pihak aparat gampong akan menerapkan sangsi tegas berupa pemberhentian izin beroperasi selama satu minggu untuk peringatan
pertama namun bila pelanggran tersebut diulangi sebanyak tiga kali maka boat
tersebut tidak dibenarkan beroperasi lagi untuk usaha wisata bahari.
"itu sudah kami terapkan dan kami himbaukan kepada masyarakat, memang sudah kami buat suatu hukum adat siapa saja yang membawa boat sudah ada aturannya". Tegasnya.
Ia juga mengharapkan kepada setiap tekong atau kapten setiap boat untuk mentaati
rambu- rambu laut yang telah ditetapkan dikawasan itu serta tidak memaksakan
kehendak bila kondisi laut tidak memungkinkan guna mencegah terjadinya
kecelakan seperti beberapa waktu lalu. Razie /Mj
Posted by RRISABANG
0
komentar»